Home > Islamic Banking, Islamic Economy, Islamic Management > LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)


Sejarah pendirian LPS

Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan eknonomi nasional. Stabilitas industri perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Beberapa peristiwa pada penghujung tahun 1997 di antaranya likuidasi 16 bank yang diikuti dengan krisis moneter dan perbankan pada tahun 1998 telah mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan di Indonesia menurun, sehingga terjadi penarikan dana masyarakat dari sistem perbankan (bank runs) dalam jumlah yang sangat signifikan. Untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional sekaligus guna menghambat melemahnya nilai tukar rupiah, Pemerintah memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (Blanket Guarantee). Pemberian jaminan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Sejak 1998 hingga Februari 2004 program penjaminan Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan ini menangani pelaksanaan penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran 52 bank yang dibekukan operasi atau kegiatan usahanya sejak 1998.

Pada saat BPPN berakhir tugasnya pada 27 Februari 2004, pelaksanaan program penjaminan Pemerintah dialihkan ke Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2004. Program penjaminan yang belum diselesaikan oleh BPPN selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Untuk melaksanakan program penjaminan Pemerintah ini, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk membentuk unit pelaksana penjaminan Pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 27 Pebruari 2004 Menteri Keuangan membentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3).

Dalam pelaksanaannya, penjaminan yang sangat luas tersebut memang terbukti dapat menghentikan arus penarikan dana masyarakat dari sistem perbankan dan secara perlahan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Namun demikian, luasnya ruang lingkup penjaminan tersebut telah membebani anggaran negara dan dapat menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari pengelola bank maupun dari masyarakat. Pengelola bank menjadi kurang hati-hati dalam mengelola dana masyarakat, sementara nasabah tidak peduli untuk mengetahui kondisi keuangan bank karena simpanannya dijamin secara penuh oleh pemerintah. Dengan demikian program penjaminan atas seluruh kewajiban bank kurang mendorong terciptanya disiplin pasar. Selain itu, penerapan penjaminan secara luas ini yang berdasarkan kepada Keputusan Presiden kurang dapat memberikan kekuatan hukum sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan. Oleh karena itu diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang

Untuk mengatasi hal tersebut di atas dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan untuk membentuk suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dibentuk LPS, suatu lembaga independen, yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Undang-undang tersebut berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi

Bentuk dan status lembaga Penjamin simpanan

  1. LPS dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  2. LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  3. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
  4. LPS bertanggung jawab kepada Presiden

SUSUNAN DEWAN KOMISIONER LPS

Susunan Dewan Komisioner LPS yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 161/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut:
1. Ketua Dewan Komisioner : Rudjito
2. Kepala Eksekutif : Krisna Wijaya
3. Anggota : Markus Parmadi
4. Anggota : Pontas Riyanto Siahaan
5. Anggota : Maman H. Somantri (ex-officio Bank Indonesia)
6. Anggota : Darmin Nasution (ex-officio Departemen Keuangan)

Fungsi

  1. menjamin simpanan nasabah penyimpan
  2. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya

Tugas

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
  2. melaksanakan penjaminan simpanan
  3. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
  4. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik
  5. melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik

Wewenang

  1. menetapkan dan memungut premi penjaminan
  2. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
  3. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
  4. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank
  5. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4
  6. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
  7. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu
  8. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan
  9. menjatuhkan sanksi administrative

KEPESERTAAN

1. Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
2. Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
3. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan

KEWAJIBAN BANK PESERTA

Sebagai peserta Penjaminan, setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib:
a. menyerahkan dokumen kepesertaan;
b. membayar kontribusi kepesertaan;
c. membayar premi penjaminan;
d. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yangDitentukan;
e. memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;
f. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat
g. menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh Nasabah Penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga penjaminan yang berlaku yang ditetapkan LPS.

A. DOKUMEN KEPESERTAAN
Terdiri dari dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Dokumen Pendirian dan Perizinan Bank
Terdiri dari:
(1) Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank, yang memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham.
(2) Salinan dokumen perizinan bank, yang merupakan copy dari surat keputusan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) atau Menteri Keuangan mengenai pemberian izin usaha bank.

Dokumen Pendirian dan Perizinan Bank tersebut di atas, harus disampaikan kepada LPS paling lambat:

a. tanggal 22 Nopember 2005, bagi bank yang telah memperoleh izin usaha sebelum tanggal 22 September 2005; atau
b. 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diperolehnya izin usaha, bagi bank yang memperoleh izin usaha pada atau setelah tanggal 22 September 2005
2. Surat Keterangan dari LPP Mengenai Tingkat Kesehatan Bank
Memuat rasio-rasio pokok keuangan dan status pengawasan bank yang bersangkutan.
Penyampaian surat keterangan tingkat kesehatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. bank menerima dari LPP dan menyampaikan kepada LPS; atau
b. LPP menyampaikan langsung kepada LPS, tanpa melalui bank apabila dipandang perlu oleh LPP.

Harus disampaikan kepada LPS paling lambat:

a. tanggal 22 Nopember 2005, bagi bank yang telah memperoleh izin usaha sebelum tanggal 22 September 2005; atau
b. 30 (tiga puluh) hari kalender, bagi bank yang memperoleh izin usaha pada atau setelah tanggal 22 September 2005.
3. Pernyataan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi, dan Komisaris
Bentuk dan isi pernyataan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi, dan Komisaris, harus sesuai dengan formulir yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1A/PLPS/2005, yaitu:

a. Lampiran 1: Pernyataan Pemegang Saham Perorangan;
b. Lampiran 2: Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum;
c. Lampiran 2A: Pernyataan Pengendali Bank Berbadan Hukum Koperasi;
d. Lampiran 2B: Pernyataan Kantor Pusat Dari Cabang Bank Asing;
c. Lampiran 3: Pernyataan Direksi; dan
d. Lampiran 4: Pernyataan Komisaris.

Bank wajib menyampaikan pernyataan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi, dan Komisaris berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1A/PLPS/2005 paling lambat tanggal 22 Desember 2005.

Bank yang telah menyampaikan pernyataan Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005, wajib menyesuaikan pernyataan Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris tersebut berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1A/PLPS/2005 paling lambat tanggal 22 Desember 2005.

Pernyataan Pemegang Saham berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 wajib disampaikan kepada LPS paling lambat:

a. tanggal 22 Nopember 2005, bagi pemegang saham pengendali yang tercatat per tanggal 22 September 2005;
b. 30 (tiga puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan menjadi pemegang saham pengendali, bagi pemegang saham yang menjadi pemegang saham pengendali pada atau setelah tanggal 22 September 2005.

Pernyataan Direksi dan Komisaris berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 wajib disampaikan kepada LPS paling lambat:

a. tanggal 22 Nopember 2005, bagi Direksi dan Komisaris yang diangkat sebelum tanggal 22 September 2005;
b. 30 (tiga puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan menjadi Direksi atau Komisaris yang diangkat pada atau setelah tanggal 22 September 2005.

Pernyataan Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris disampaikan kepada LPS tanpa menunggu hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari LPP.

Untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri pernyataan yang wajib disampaikan:

a. Pernyataan direksi ditandatangani oleh pimpinan kantor cabang di Indonesia.
b. Pernyataan komisaris tidak perlu disampaikan.
c. Pernyataan pemegang saham ditandatangani oleh pimpinan kantor pusat.

Kembali Ke atas

B. KONTRIBUSI KEPESERTAAN

1. Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan pada saat bank yang bersangkutan menjadi peserta penjaminan.
2. Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari:

a. modal sendiri (ekuitas) bank per 31 Desember 2004, bagi bank yang telah memperoleh izin usaha sebelum 1 Januari 2005;
b. total modal sendiri (ekuitas) per 31 Desember 2004 dari bank-bank yang melakukan penggabungan usaha, bagi bank hasil penggabungan usaha yang dilakukan antara 1 Januari 2005 dan 22 September 2005;
c. modal disetor bank, bagi bank yang mendapatkan izin usaha pada atau setelah 1 Januari 2005.
3. Modal sendiri (ekuitas) merupakan selisih antara kekayaan dan kewajiban bank.
4. Modal sendiri untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.
5. Kontribusi kepesertaan wajib disetorkan ke rekening LPS, paling lambat:

a. tanggal 22 Nopember 2005, bagi bank yang telah memperoleh izin usaha sebelum 1 Januari 2005;
b. 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal persetujuan izin usaha bank yang bersangkutan dari LPP, bagi bank baru.

Ilustrasi Perhitungan Kontribusi Kepesertaan

C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI

1. Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a. periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
2. Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
3. Proses pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode sebelumnya; dan
b. Penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode yang bersangkutan.
4. Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal:
a. 31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. 31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
5. Penyesuaian premi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menghitung premi yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan;
b. Menghitung kelebihan atau kekurangan premi yang dibayarkan pada awal periode dengan premi yang seharusnya dibayar; dan
c. Memperhitungkan kelebihan atau kekurangan terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya, dengan ketentuan bahwa:

i. Dalam hal terdapat kelebihan premi, kelebihan tersebut menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya; atau
ii. Dalam hal terdapat kekurangan premi, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.
6. Kelebihan pembayaran premi digunakan untuk pembayaran premi berikutnya, kecuali apabila bank yang bersangkutan meminta agar kelebihan tersebut digunakan untuk membayar denda yang tertunggak kepada LPS.
7. Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan kepada LPP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan LPP
8. Khusus untuk pembayaran premi periode 22 September 2005 sampai dengan 31 Desember 2005, sesuai Pasal 46 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan ditetapkan sebagai berikut:

i. bank membayar premi di awal periode berdasarkan rata-rata saldo bulanan total simpanan pada periode 1 Januari 2005 sampai dengan 30 Juni 2005, yaitu:
101
184
x 0,1 % x rata-rata saldo bulanan total simpanan pada periode 1 Januari 2005 sampai dengan 30 Juni 2005.
ii. penyesuaian pembayaran premi berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total simpanan pada periode 1 Juli 2005 sampai dengan 31 Desember 2005, yaitu:
101
184
x 0,1 % x realisasi rata-rata saldo bulanan total simpanan pada periode 1 Juli 2005 sampai dengan 31 Desember 2005.
9. Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia :

a. nomor rekening: 519.000117
b. nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan.
10. Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke:

a. Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia, nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan-Premi, nomor rekening: 0206-01-002299-30-0, atau
b. Rekening LPS di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 9.
11. Bank menyampaikan perhitungan dan pembayaran premi kepada LPS dengan melampirkan copy bukti pembayaran (transfer advice).
12. Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment)

D. MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA BERKALA:

1. Laporan posisi simpanan bulanan,
disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sesuai formulir pada Lampiran 5 dan Lampiran 6 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan;
2. Laporan keuangan bulanan,
disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya; dan
3. Laporan tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
Khusus untuk Laporan posisi simpanan untuk akhir bulan September 2005 dan Oktober 2005 serta laporan keuangan bulanan untuk bulan September 2005, sesuai Pasal 47 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan, disampaikan paling lambat tanggal 22 Nopember 2005

SIMPANAN YANG DIJAMIN

1. Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:

a. giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b. tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
c. tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
d. deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
e. Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
3. Simpanan yang dijamin merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang berasal dari bank lain.
4. Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
5. Saldo tersebut berupa:

a. pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
b. pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
c. Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
6. Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
7. Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
8. Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
9. Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah:

a. seluruhnya, sejak tanggal 22 September 2005 sampai dengan 21 Maret 2006;
b. paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sejak tanggal 22 Maret 2006 sampai dengan 21 September 2006;
c. paling tinggi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sejak tanggal 22 September 2006 sampai dengan 21 Maret 2007;
d. paling tinggi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sejak tanggal 22 Maret 2007

CONTOH PERHITUNGAN SIMPANAN YANG DIJAMIN

Ali mempunyai tabungan atas nama pribadi di Bank XYZ dengan saldo sebesar Rp 80 juta. Ali juga mempunyai rekening gabungan dengan Budi dan Cici dalam bentuk giro di Bank XYZ dengan saldo sebesar Rp 225 juta. Selain itu, Budi mempunyai rekening tabungan atas nama pribadi di Bank XYZ dengan saldo sebesar Rp25 juta. Sedangkan Cici mempunyai 1 (satu) rekening tabungan atas nama pribadi dengan saldo sebesar Rp 65 juta dan 1 (satu) rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil bernama Titi (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp 45 juta.

Apabila Bank XYZ dicabut izin usahanya pada tahun 2008 dengan asumsi pada saat itu nilai simpanan yang dijamin per nasabah per bank paling tinggi sebesar Rp 100 juta, maka perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut adalah sebagai berikut:

(dalam jutaan Rupiah)

Nama Rekening Saldo per tanggal pencabutan izin Pembagian Hak Simpanan
Ali Budi Cici
Ali 80 80
Ali, Budi, & Cici 225 75 75 75
Budi 25 25
Cici 65 65
Cici qq Titi 45 45
Jumlah Simpanan 440 155 100 185
Jumlah Simpanan yang dijamin 345 100 100 145
Jumlah Simpanan yang tidak dijamin 95 55 40

LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar Rp100 juta kepada Ali, sebesar Rp100 juta kepada Budi, dan sebesar Rp145 juta kepada Cici. Simpanan yang tidak dijamin sebesar Rp95 juta akan diselesaikan melalui proses likuidasi Bank XYZ.

REKONSILIASI DAN VERIFIKASI SIMPANAN YANG DIJAMIN

(1) Apabila LPP mencabut izin usaha bank, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan berdasarkan data bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan:

a. Simpanan yang layak dibayar; dan
b. Simpanan yang tidak layak dibayar.
(2) LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi dan bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS.
(3) Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah diverifikasi.
(4) Penentuan Simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
(5) Dalam rangka melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, pegawai bank, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank yang dicabut izin usahanya wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan LPS, yaitu:

a. daftar Simpanan nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank;
b. daftar Simpanan nasabah yang juga memiliki kewajiban kepada bank yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar;
c daftar tagihan bank kepada Nasabah Debitur, termasuk yang telah dihapusbukukan oleh bank;
d. standard operating procedure (SOP) internal bank yang berkenaan dengan simpanan nasabah;
e. susunan Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank;
f. neraca dan rinciannya; dan
g. data dan dokumen pendukung lain yang diperlukan LPS.
(6) Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan oleh LPS atau pihak yang ditunjuk LPS berdasarkan data nasabah penyimpan dan informasi lain yang diperoleh dari bank yang dicabut izin usahanya.
(7) Dalam hal diperlukan LPS, rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain

PENGAJUAN KLAIM

(1) LPS mengumumkan tanggal pengajuan klaim atas Simpanan yang layak dibayar pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas.
(2) Pengumuman tanggal pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang telah diselesaikan, dengan ketentuan:

a. Pengumuman tahap pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah rekonsiliasi dan verifikasi dimulai;
b. Pengumuman tahap terakhir dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
(3) Pengumuman tersebut juga memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar.
(4) Klaim atas Simpanan yang dijamin diajukan oleh Nasabah Penyimpan kepada LPS sesuai pengumuman.
(5) Pengajuan klaim penjaminan wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
(6) Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan atas simpanannya, maka hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang.
(7) Nasabah penyimpan yang hilang haknya untuk memperoleh pembayaran klaim penjaminan dari LPS diperlakukan sama dengan nasabah penyimpan yang simpanannya tidak dijamin, dan diselesaikan berdasarkan mekanisme likuidasi

PEMBAYARAN KLAIM PENJAMINAN

1. Pembayaran klaim penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dilakukan berdasarkan Simpanan yang layak dibayar sesuai hasil rekonsiliasi dan verifikasi.
2. Pembayaran klaim penjaminan yang layak dibayar kepada Nasabah Penyimpan dilakukan oleh LPS melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS
3. Pembayaran klaim atas Simpanan yang layak dibayar mulai dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembayaran klaim penjaminan serta penunjukan bank pembayar ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner LPS.
5. Pembayaran klaim penjaminan atas simpanan yang layak dibayar dilakukan secara tunai dengan mata uang rupiah dan atau setara tunai, antara lain dengan mengalihkan rekening nasabah penyimpan tersebut kepada bank pembayar.
6. Dalam hal klaim penjaminan berupa valuta asing, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku pada tanggal pencabutan izin usaha bank tersebut.
7. Kurs tengah adalah rata-rata kurs beli dan kurs jual per akhir hari, yang diumumkan Bank Indonesia melalui Reuters
8. Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban pembayaran kepada bank yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar maka pembayaran klaim atas simpanan yang layak dibayar dapat dilakukan setelah simpanan yang layak dibayar tersebut terlebih dahulu diperhitungkan (perjumpaan utang/set off/kompensasi) dengan kewajiban pembayaran Nasabah Penyimpan kepada bank yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku dalam hal kewajiban pembayaran Nasabah Penyimpan kepada bank telah dikategorikan macet berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9. LPS dapat menunda pembayaran kepada nasabah penyimpan yang mempunyai kewajiban pembayaran kepada bank yang belum jatuh tempo sampai dengan nasabah tersebut melunasi kewajibannya

KLAIM PENJAMINAN YANG TIDAK LAYAK DIBAYAR

(1) Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:

a. Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
b Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
(2) Simpanan dinyatakan tercatat pada bank apabila:

a. dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis; dan/atau
b. terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
(3) Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
(4) Dalam menetapkan maksimum tingkat bunga wajar penjaminan, Dewan Komisioner LPS dapat meminta pertimbangan Bank Indonesia.
(5) LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:

a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama 1 (satu) bulan; dan
b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan.
(6) Suatu pihak dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, apabila pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban kepada bank yang dapat dikelompokkan dalam kredit macet berdasarkan peraturan perundang-undangan dan saldo kewajiban pihak tersebut lebih besar dari saldo simpanannya.
(7) Dalam hal Nasabah Penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:

a. mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
b. melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
(8) Apabila LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan LPS mengubah status simpanan nasabah tersebut (reklasifikasi) dari simpanan yang tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar.
(9) LPS hanya membayar simpanan sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan nasabah tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan simpanan nasabah dimaksud dibayarkan oleh LPS.
(10) Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan

SANKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA

1. Bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah premi yang masih harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
2. Besarnya denda ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode yang bersangkutan.
3. Bank yang terlambat menyampaikan laporan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan.
4. Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
5. Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang

a. tidak menyerahkan dokumen salinan anggaran dasar, dokumen perizinan bank, surat keterangan tingkat kesehatan, dan surat pernyataan;
b. tidak membayar kontribusi kepesertaan bank;
c. tidak memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;
d. tidak menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan/atau
e. menyebabkan bank tidak memenuhi kewajiban bank sebagai peserta penjaminan serta tidak menyelesaikan sanksi administratif,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
6. Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang menyebabkan bank tidak membayar premi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu periode yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
7. Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait dengan bank yang dicabut izin usahanya atau bank dalam likuidasi yang tidak membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh LPS dan/atau tim likuidasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment